Kubu Pegi Kecewa dengan Ahli Pidana dari Polda Jabar: Tak Objektif, Kesannya Ada Pesan Sponsor
Hukum | 4 Juli 2024, 14:57 WIB"Dan menurut bukti-bukti saksi yang ada termasuk ahli yang datang tadi ini, tidak ada alasan bagi kami untuk hakim tidak membebaskan Pegi Setiawan."
Sebagai informasi, sidang praperadilan Pegi Setiawan telah masuk dalam pembuktian.
Di mana tim kuasa hukum Pegi Setiawan telah menyampaikan bukti-bukti serta menghadirkan para saksi dan ahli pada Rabu (3/7) kemarin.
Dalam sidang praperadilan kemarin, kuasa hukum Pegi selaku pemohon telah menghadirkan empat saksi yakni, Suharsono alias Bondol, Dede Kurniawan, Agus dan istrinya, Riana.
Tim kuasa hukum Pegi juga turut menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Jayabaya, Suhandi Cahaya.
Sementara untuk hari ini, Kamis (4/7) giliran Polda Jabar menghadirkan saksi ahli pidana dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Ahli pidana yang dihadirkan Polda Jabar yakni Prof Agus Surono dari Universitas Pancasila.
Baca Juga: Ahli Pidana Sidang Praperadilan Pegi: 2 Alat Bukti, Penetapan Tersangka Sah
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV