Kubu Pegi Kecewa dengan Ahli Pidana dari Polda Jabar: Tak Objektif, Kesannya Ada Pesan Sponsor
Hukum | 4 Juli 2024, 14:57 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengaku kecewa dengan penjelasan ahli pidana yang dihadirkan Polda Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7/2024).
Seperti diketahui, ahli yang dimaksud yakni Ahli Pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kilikily, menilai Agus tidak objektif dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilemparkan pihaknya selama sidang.
"Ahli tadi menurut kami tim penasihat Pegi, ahli ini tidak objektif di dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan kami," kata Niko usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis.
"Kesannya ada pesan sponsor yang sudah diberikan kepada dia, sehingga dia membatasi diri menjawab pertanyaan-peryanyaan dari kami."
Pasalnya, setiap pertanyaan yang dilemparkan pihaknya, Agus selalu menjawab seputar dua alat bukti terkait penetapan tersangka.
"Dia setiap kali ditanya selalu lari pada dua alat bukti-dua alat bukti. Jadi kami kecewa sekali dengan ahli ini. Kami bertanya itu maksudnya adalah untuk membuat kesimpulan besok kita mau kasih ke hakim," ujarnya.
Meski demikian, Niko menyebut pihaknya menyerahkan putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan kepada Hakim Tunggal Eman Sulaeman yang menangani perkara tersebut.
Baca Juga: Sindiran Kuasa Hukum Pegi ke Ahli Pidana Polisi di Sidang Praperadilan
"Tapi jawabannya seperti itu, ya sudah it's okay, nanti hakim yang menilai siapa yang benar siapa yang salah," ujarnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV