Hasyim Asy'ari Dipecat, Anggota Komisi II DPR: Pimpinan KPU Daerah Hati-Hati dalam Bertindak
Politik | 4 Juli 2024, 10:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh daerah agar mengambil pelajaran dari kasus Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Hasyim dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terbukti melakukan perbuatan asusila kepada seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
"Bagi KPU kabupaten, kota, provinsi, agar hati-hati dalam bertindak, bertutur kata, dan lain sebagainya," kata Guspardi dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).
Baca Juga: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Tindak Asusila
Menurut dia, soliditas di antara para pimpinan KPU pun tak terpengaruh atas adanya peristiwa tersebut.
Selain itu, Guspardi menilai pemberhentian Hasyim tidak akan berdampak bagi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung pada 27 November mendatang.
Sebab, KPU hanya bertindak sebagai koordinator dalam pelaksanaan pilkada.
"Pilkada kabupaten atau provinsi itu kan tanggung jawabnya di KPU daerah, kemudian bahwa kerja dari komisioner ini kan kolektif kolegial," katanya.
Komisi II DPR RI, kata Guspardi, akan mendorong Presiden Joko Widodo secepatnya menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk menanggapi putusan DKPP yang memecat Hasyim.
Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Ketua KPU RI Hasyim As'yari. Putusan itu dikeluarkan dalam sidang perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada Rabu (3/7/2024).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV