> >

Dilaporkan ke Propam atas Kasus Afif Maulana, Kapolda Sumbar: Silakan, Saya Bukan Pelaku Kejahatan

Hukum | 4 Juli 2024, 08:09 WIB
Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono saat menyampaikan keterangan di Markas Polresta Padang, Sumbar, Minggu (23/6/2024). Suharyono dilaporkan ke Divisi Propam Polri terkait pengusutan kematian Afif Maulana. (Sumber: Yola Sastra/Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengusutan kasus kematian Afif Maulana (13) di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang.

Laporan terhadap Suharyono tersebut dilayangkan Kontras dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang pada Rabu (3/7/2024) kemarin.

Selain Suharyono, Kasat Reskrim Polresta Padang dan Kanit Jatanras Polresta Padang juga turut dilaporkan.

"Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumatera Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang dan Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," kata Kepada Divisi Hukum KontraS Andre Yunus di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Demi Transparansi, Kapolri Minta Pihak Luar Dilibatkan dalam Autopsi Ulang Afif Maulana

Menurut penjelasannya, pihaknya menilai banyak kejanggalan dalam pengusutan kasus kematian bocah 13 tahun tersebut yang dilakukan oleh Polresta Padang dan Polda Sumbar.

Ia mengatakan, alih-alih melakukan investigasi mendalam, Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik dengan mencari siapa yang menviralkan kasus tersebut.

Sementara Direktur LBH Pandang Indira menyebut beberapa kejanggalan yang mereka laporkan terkait penanganan kasus kematian Afif antara lain soal kondisi tempat kejadian perkara (TKP).

Dia menyebut saat LBH Padang turun ke TKP pada 17 Juni 2024, belum ada garis polisi.

Dia mengatakan garis polisi baru ada 3 hari yang lalu. Akibatnya, telah ada perubahan pada TKP, seperti kedalaman air yang berubah tinggi, sedangkan sebelumnya dangkal.

Selain itu, LBH Padang menilai beberapa pernyataan Kapolda Sumbar berubah-ubah, serta terlalu tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan dalam kasus tersebut.

"Kami berharap bahwa kasus ini harus terang begitu, tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada proses untuk mem-fight back (melawan balik, red), balik keluarga korban," tegasnya, dikutip dari Antara.

Tanggapan Kapolda Sumbar

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono merespons pengaduan terhadap dirinya. Ia mengaku tak mempermasalahkan hal tersebut. 

"Silakan saja. Saya bukan pelaku kejahatan kok, saya pembela kebenaran. Kalau institusi kami diinjak-injak dan dipojokkan, ya siapa yang tidak marah?" kata Suharyono, Rabu.

Baca Juga: Kasus Kematian Afif Maulana, Keluarga Desak Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi

Ia pun menegaskan, seluruh keterangan yang disampaikan berdasarkan alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.

Suharyono juga kembali menyampaikan, Afif meninggal dunia bukan karena dianiaya polisi, tetapi melompat ke sungai sebagaimana kesaksian teman korban.

"Kami bertanggung jawab. Bahwa kami yakini, berdasarkan kesaksian dan barang bukti yang kuat (Afif Maulana) melompat ke sungai untuk mengamankan diri, sebagaimana ajakannya ke Adhitya, bukan dianiaya polisi. Itu keyakinan kami," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.

Afif Maulana ditemukan tewas dengan kondisi penuh luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumbar pada Minggu siang, 9 Juni 2024.

LBH Padang menduga Afif menjadi korban penganiayaan atau penyiksaan anggota polisi.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan LBH Padang, Afif bersama rekannya ditangkap oleh anggota Sabhara Polda Sumbar yang melakukan patroli pada Sabtu malam, 8 Juni 2024 hingga Minggu dini hari, karena diduga hendak melakukan tawuran. 

Sementara Kapolda Sumbar menyampaikan, berdasarkan hasil autopsi, siswa SMP tersebut meninggal dunia akibat tulang iga patah lalu menusuk paru-paru setelah melompat dari jembatan.

Baca Juga: Polisi: Penyebab Kematian Afif Maulana di Padang karena Lompat dari Jembatan lalu Tulang Iga Patah

"Penyebab kematiannya adalah karena patah tulang iga dan merobek paru-paru itu," kata Suharyono di Padang, Minggu (30/6).

Suharyono menambahkan, berdasarkan hasil visum luar, memang ada lecet-lecet dan luka memar pada tubuh korban.

Namun, berdasarkan ahli forensik, kata dia, lebam tersebut muncul karena jenazah Afif ditemukan setelah sekitar 9 jam.

"Keterangan dokter forensik itu lebam mayat akibat telah meninggal beberapa jam sebelumnya," ucapnya.

Ia juga mengatakan penyebab utama kematian Afif karena melompat ke sungai, bukan akibat penyiksaan anggota.

Baca Juga: CCTV Afif Maulana Hilang, Polisi: Andai Dibuka Sebelum Hari ke-11 Masih Tersimpan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara/Kompas.com


TERBARU