> >

MKD Sebut Hanya 2 Anggota Legislatif yang Main Judi Online, 58 Lainnya Pekerja di DPR

Politik | 2 Juli 2024, 15:09 WIB
Ilustrasi. MKD DPR RI mengatakan hanya dua anggota legislatif yang diduga bermain judi online. Sementara 58 lainnya adalah mereka yang bekerja di lingkungan gedung parlemen. (Sumber: Kompas.com/M Elgana Mubarokah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengatakan hanya dua anggota legislatif yang diduga bermain judi online. Sementara 58 lainnya adalah mereka yang bekerja di lingkungan gedung parlemen. 

Hal itu diketahui berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Menkopolhukam Hadi Tjahjanto selaku Ketua Satgas Pemberantasan Judi Daring yang diserahkan kepada MKD DPR RI. 

"Itu berdasarkan surat resmi yang diterima dari Menkopolhukam selaku Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring," kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun di gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/7/2024). 

Baca Juga: PPATK Ungkap 1.000 Anggota DPR dan DPRD Bermain Judi Online, Angkanya Mencapai Rp25 Miliar

Adang menjelaskan, dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil kedua anggota DPR RI tersebut untuk meminta klarifikasi atas dugaan tersebut. 

Selain dua orang itu, lanjut dia, ada 58 orang lainnya yang bekerja di lingkungan DPR RI yang juga dilaporkan oleh Satgas Judi Online. 

Namun, ia enggan mengungkap identitas mereka ke publik karena statusnya masih sebagai terduga. 

"Jadi, penegasannya gitu ya, dua anggota dewan memang betul dilaporkan, kami akan klarifikasi terlebih dahulu," kata Adang.

"Yang pasti hanya dua anggota DPR dan statusnya terduga," katanya.

Polotikus PKS itu menambahkan, perputaran uang dari aktivitas puluhan orang itu bermain judi online mencapai sekitar Rp1,9 miliar. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU