Sidang Praperadilan, Polda Jabar Tolak Seluruh Dalil Gugatan Pegi Setiawan
Hukum | 2 Juli 2024, 12:17 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat (Jabar) menolak semua dalil gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar dalam sidang lanjutan sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).
"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya," kata salah satu tim hukum Polda Jabar, saat membacakan jawabannya.
Tim kuasa hukum Polda Jabar menilai, gugatan yang disampaikan oleh termohon sudah memasuki materi pokok perkara.
Padahal, berdasarkan Pasal 2 ayat 2 peraturan Mahkamah Agung RI nomor 4 tahun 2016, tentang larangan peninjauan kembali putusan praperadilan, yang berbunyi "Pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil."
"Yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara. Sehingga terhadap permohonan praperadilan adalah hanya memeriksa dan menilai aspek formil terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon," tegasnya.
Pihak Polda Jabar juga memastikan seluruh proses penetapan tersangka terhadap Pegi sudah dilakukan berdasarkan prosedur penyelidikan.
"Pada 21 Mei 2024, lakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong dan sepakat Pegi jadi tersangka karena sudah dapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup," sebut salah satu kuasa hukum Polda Jabar.
Dalam jawabannya, kuasa hukum Polda Jabar juga memaparkan terkait penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 hingga akhirnya delapan orang ditangkap dan dijadikan tersangka.
Sebelumnya, dalam sidang praperadilan kedua pada Senin (1/7/2024), kuasa hukum Pegi menyebutkan bahwa kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak pernah diperiksa oleh Polda Jabar sejak 2016 silam.
Baca Juga: Momen Hakim Eman Tegur Pengunjung Sidang Praperadilan Pegi saat Pihak Polda Jabar Bacakan Jawaban
"Pemohon (Pegi) tidak pernah diperiksa oleh termohon (Polda Jabar) pada proses penyelidikan sejak tahun 2016 sampai dengan pemohon ditetapkan sebagai tersangka," kata salah satu penasihat hukum Pegi, Senin.
Bahkan, ia menyebut penetapan tersangka baru diketahui Pegi usai dilakukan penangkapan dirinya oleh Polda Jabar pada Mei 2024 lalu.
"Penetapkan tersangka atas diri pemohon baru diketahui pemohon pada saat dilakukan penangkapan berdasarkan surat perintah pengkapan yang dikeluarkan termohon pada 21 Mei 2024," jelasnya.
Kuasa hukum Pegi juga menegaskan kliennya bukanlah Pegi alias Perong yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Lebih lanjut, ia menyebut identitas Pegi Setiawan dan Pegi alias Perong yang terdapat dalam surat DPO sangat tidak cocok.
Bahkan jika dilihat dari ciri-ciri daftar pencarian orang (DPO) atas nama Pegi atau Perong yang sebelumnya di rilis Polda Jabar sangat berbeda jauh dengan sosok Pegi Setiawan.
Ia pun menyebut penangkapan Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) adalah keliru dan sewenang-wenang.
"Sehingga pemohon beranggapan bahwa tindakan penangkapan yang dilakukan termohon kepada pemohon adalah keliru dan sewenang-wenang. Hal ini melanggar hak asasi manusia (HAM) oleh karenanya melanggar KUHAP," tegasnya.
"Sehingga dapat dipastikan bahwa tindakan termohon menangkap pemohon di Bandung itu adalah salah."
Sebagaimana diketahui Pegi Setiawan melayangkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Baca Juga: 5 Hal Kejanggalan Penyidik Polda Jabar di Kasus Pegi Setiawan Menurut Kuasa Hukum
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV