> >

Sidang Praperadilan, Polda Jabar Tolak Seluruh Dalil Gugatan Pegi Setiawan

Hukum | 2 Juli 2024, 12:17 WIB
Suasana sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

"Pemohon (Pegi) tidak pernah diperiksa oleh termohon (Polda Jabar) pada proses penyelidikan sejak tahun 2016 sampai dengan pemohon ditetapkan sebagai tersangka," kata salah satu penasihat hukum Pegi, Senin.

Bahkan, ia menyebut penetapan tersangka baru diketahui Pegi usai dilakukan penangkapan dirinya oleh Polda Jabar pada Mei 2024 lalu.

"Penetapkan tersangka atas diri pemohon baru diketahui pemohon pada saat dilakukan penangkapan berdasarkan surat perintah pengkapan yang dikeluarkan termohon pada 21 Mei 2024," jelasnya.

Kuasa hukum Pegi juga menegaskan  kliennya bukanlah Pegi alias Perong yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Lebih lanjut, ia menyebut identitas Pegi Setiawan dan Pegi alias Perong yang terdapat dalam surat DPO sangat tidak cocok.

Bahkan jika dilihat dari ciri-ciri daftar pencarian orang (DPO) atas nama Pegi atau Perong yang sebelumnya di rilis Polda Jabar sangat berbeda jauh dengan sosok Pegi Setiawan.

Ia pun menyebut penangkapan Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) adalah keliru dan sewenang-wenang.

"Sehingga pemohon beranggapan bahwa tindakan penangkapan yang dilakukan termohon kepada pemohon adalah keliru dan sewenang-wenang. Hal ini melanggar hak asasi manusia (HAM) oleh karenanya melanggar KUHAP," tegasnya.

"Sehingga dapat dipastikan bahwa tindakan termohon menangkap pemohon di Bandung itu adalah salah."

Sebagaimana diketahui Pegi Setiawan melayangkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Baca Juga: 5 Hal Kejanggalan Penyidik Polda Jabar di Kasus Pegi Setiawan Menurut Kuasa Hukum

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU