Tanda Tangan di KTP Jelek, Bisakah Diubah? Ini Kata Dukcapil
Humaniora | 29 Juni 2024, 22:35 WIBHal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
"Sesuai Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 Pasal 4 huruf K, tanda tangan itu termasuk elemen data dinamis yang boleh diubah," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (28/6/2024).
Baca Juga: Waspada Anak Gagal Masuk PPDB, KK dan KTP Orangtuanya Terblokir Tak Update Domisili
Sebagai informasi, tak hanya tanda tangan, perubahan data di KTP seperti nama, agama, pekerjaan, alamat, foto, dan jenis kelamin juga boleh diubah menurut peraturan tersebut.
Namun, Teguh menambahkan, apabila tanda tangan tersebut sudah digunakan untuk berbagai layanan publik, yang bersangkutan perlu membuat surat pernyataan dan permohonan terlebih dahulu.
"Namun jika tanda tangan sudah dipergunakan untuk berbagai pelayanan publik, diperlukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan permohonan dari yang bersangkutan sebagai data dukung dan kekuatan bagi kawan-kawan Dukcapil/petugas," jelasnya.
Teguh menyampaikan, SPTJM dan surat permohonan bisa dibuat di kantor Dukcapil setempat. Adapun dalam pembuatan surat tersebut, pemilik KTP harus menyertakan alasan penggantian tanda tangan.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com