Tanda Tangan di KTP Jelek, Bisakah Diubah? Ini Kata Dukcapil
Humaniora | 29 Juni 2024, 22:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat berusia minimal 17 tahun.
Dalam KTP memuat data dan informasi penting, termasuk nomor induk kependudukan (NIK), nama, agama, pekerjaan, tanggal lahir, alamat, foto, status perkawinan, hingga tanda tangan digital.
Diketahui, tanda tangan menjadi salah satu elemen penting yang berlaku seumur hidup dan digunakan untuk berbagai layanan administrasi publik di Indonesia.
Akan tetapi, beberapa warganet menyesalkan bentuk tanda tangannya di KTP yang dinilai memalukan.
Salah satunya dari unggahan akun TikTok @tils******** yang memiliki tanda tangan berbentuk hati. Selain itu, beberapa warganet di kolom komentar juga mempertanyakan apakah tanda tangan di KTP masih bisa diubah atau tidak.
Baca Juga: Resmi Mulai Senin Pekan Depan! Cara Dapatkan EFIN Online untuk Pemadanan NIK KTP dan NPWP
"WOI ASLI WOI INI GABISA DIGANTI KAHH, gua gabisa niru tanda tangan gue yang di ktp j**," tulis akun @1501*******.
"Mau nanya, ttd bisa diubah ga si? GUA TTD NYA BINTANG GEDE GITU," tulis akun @lo****.
Lantas, apakah tanda tangan di KTP bisa diubah?
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengatakan tanda tangan yang ada di KTP dapat diubah atau diganti.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com