SYL Klaim Berprestasi Saat Pimpin Kementan, JPU: Tidak Ada Validasi, Baru Klaim Sepihak
Peristiwa | 29 Juni 2024, 10:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebut pencapaian Syahrul Yasin Limpo saat memimpin Kementerian Pertanian bukanlah prestasi.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak merespons keberatan yang disampaikan mantan mentan Syahrul Yasin Limpo usai sidang tuntutan, Jumat (28/6/2024).
"Hal meringankan itu di luar tugas pokok seserorang. Kalau bicara pekerjaan dalam pemahaman kami ya beliau diberi kewenangan jadi menteri bukan prestasi tapi jalankan tugas," ucap Meyer.
"Sama kayak kami saat sidangkan orang itu bukan prestasi. Itu tugas. Kami tidak pertimbangkan prestasi-prestasi, kalau menurut penasihat hukum meringankan silakan."
Baca Juga: Projo Respons Budi Arie Diminta Mundur dari Menkominfo: Serangan Terjadi Masa Disuruh Kabur
Selain itu, Meyer mengatakan apa yang disampaikan oleh Syahrul Yasin Limpo soal capaiannya saat memimpin Kementerian Pertanian adalah klaim sepihak yang tidak ada validasinya.
"Kami tidak pernah terima dokumen resmi, tidak ada validasi yang bisa kami percaya, baru klaim sepihak," kata Meyer.
Sebelumnya, terdakwa kasus gratifikasi jabatan di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya.
Syahrul Yasin Limpo merasa JPU dalam tuntutannya tidak mempertimbangkan kotribusinya selama mengabdi sebagai Mentan.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Kecewa Jaksa Tuntut Tanpa Pertimbangkan Kontribusinya Saat Menjadi Mentan
Hal tersebut disampaikan Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang tuntutan, Jumat (28/6/2024).
“Saya lihat ini tidak dipertimbangkan apa yang kami lakukan saat itu,” ucap SYL.
Syahrul pun mengungkap beragam tantangannya saat menjabat sebagai Menteri Pertanian dan bagaimana dirinya berkontribusi mengatasi masalah tersebut.
Dalam keterangannya, Syahrul pun mengatakan akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU.
“Ada el nino, ada penyakit Covid, Antrax, harga kedelai naik itu terjadi, sekarang saya dituntut 12 tahun. Saya lakukan langkah extraordinary. Saya lakukan itu bukan untuk pribadi. Saya akan sampaikan di pledoi,” kata Syahrul.
Sebab menurut Syahrul, nilai perkara Rp44 miliar tidak sebanding dengan kontribusi yang diberikannya untuk Kementan. Menurut Syahrul, Kementan berkontribusi hingga Rp2.400 triliun setiap tahunnya.
“Rp44miliar dibanding kontribusi Kementan setiap tahun di atas Rp2.400 triliun, yang kau cari sama saya Rp 44miliar. Itu semua untuk sewa pesawat, heli, untuk pribadi kah? Kalau memang saya salah saya siap bertanggung jawab.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV