> >

SYL Klaim Berprestasi Saat Pimpin Kementan, JPU: Tidak Ada Validasi, Baru Klaim Sepihak

Peristiwa | 29 Juni 2024, 10:45 WIB
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024). (Sumber: Tribunnews.com/ Ashri Fadilla.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebut pencapaian Syahrul Yasin Limpo saat memimpin Kementerian Pertanian bukanlah prestasi.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak merespons keberatan yang disampaikan mantan mentan Syahrul Yasin Limpo usai sidang tuntutan, Jumat (28/6/2024).

"Hal meringankan itu di luar tugas pokok seserorang. Kalau bicara pekerjaan dalam pemahaman kami ya beliau diberi kewenangan jadi menteri bukan prestasi tapi jalankan tugas," ucap Meyer.

"Sama kayak kami saat sidangkan orang itu bukan prestasi. Itu tugas. Kami tidak pertimbangkan prestasi-prestasi, kalau menurut penasihat hukum meringankan silakan."

Baca Juga: Projo Respons Budi Arie Diminta Mundur dari Menkominfo: Serangan Terjadi Masa Disuruh Kabur

Selain itu, Meyer mengatakan apa yang disampaikan oleh Syahrul Yasin Limpo soal capaiannya saat memimpin Kementerian Pertanian adalah klaim sepihak yang tidak ada validasinya.

"Kami tidak pernah terima dokumen resmi, tidak ada validasi yang bisa kami percaya, baru klaim sepihak," kata Meyer.

Sebelumnya, terdakwa kasus gratifikasi jabatan di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya.

Syahrul Yasin Limpo merasa JPU dalam tuntutannya tidak mempertimbangkan kotribusinya selama mengabdi sebagai Mentan.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Kecewa Jaksa Tuntut Tanpa Pertimbangkan Kontribusinya Saat Menjadi Mentan

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU