Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda: Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M
Hukum | 27 Juni 2024, 21:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun.
Soetikno merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai PT Garuda Indonesia.
Jaksa menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Soetikno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soetikno Soedarjo berupa pidana penjara selama 6 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Soetikno untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dikutip dari Tribunnews.com, jaksa juga menuntut pidana tambahan bagi Soetikno yaitu membayar uang pengganti sebesar USD1.666.667,46 (sekitar Rp27,3 miliar) dan 4.344.363,19 euro (sekitar Rp76,2 miliar).
Dengan ketentuan, jika Soetikno tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca Juga: Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
Kemudian jika tidak membayar atau belum mencukupi uang pengganti tersebut, ia akan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam kasus ini, Soetikno menjadi terdakwa bersama mitra bisnisnya yakni mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Adapun Emirsyah sebelumnya telah dituntut jaksa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider penjara 6 bulan.
Jaksa juga menuntut Emirsyah dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar USD86.367.019 atau sekitar Rp1,4 triliun.
Dengan ketentuan, jika Emirsyah tidak bisa membayar setelah satu bulan putusan dibacakan hakim, harta bendanya akan disita untuk dilelang guna menutupi kerugian negara.
"Dalam hal jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," ujar jaksa, Kamis (27/6).
Baca Juga: Dari KPK ke Kejagung: Pakar Hukum Pidana Nilai Kasus Emirsyah Satar Ne Bis in Idem
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com