Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda: Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M
Hukum | 27 Juni 2024, 21:45 WIBAdapun Emirsyah sebelumnya telah dituntut jaksa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider penjara 6 bulan.
Jaksa juga menuntut Emirsyah dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar USD86.367.019 atau sekitar Rp1,4 triliun.
Dengan ketentuan, jika Emirsyah tidak bisa membayar setelah satu bulan putusan dibacakan hakim, harta bendanya akan disita untuk dilelang guna menutupi kerugian negara.
"Dalam hal jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," ujar jaksa, Kamis (27/6).
Baca Juga: Dari KPK ke Kejagung: Pakar Hukum Pidana Nilai Kasus Emirsyah Satar Ne Bis in Idem
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com