> >

Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda: Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Hukum | 27 Juni 2024, 21:45 WIB
Eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kanan) dan mitra bisnisnya, Soetikno Soedarjo (kiri), saat menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024). (Sumber: Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan.)

Adapun Emirsyah sebelumnya telah dituntut jaksa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider penjara 6 bulan.

Jaksa juga menuntut Emirsyah dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar USD86.367.019 atau sekitar Rp1,4 triliun.

Dengan ketentuan, jika Emirsyah tidak bisa membayar setelah satu bulan putusan dibacakan hakim, harta bendanya akan disita untuk dilelang guna menutupi kerugian negara.

"Dalam hal jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," ujar jaksa, Kamis (27/6).

Baca Juga: Dari KPK ke Kejagung: Pakar Hukum Pidana Nilai Kasus Emirsyah Satar Ne Bis in Idem

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU