Rumah Pensiun Jokowi di Lahan Seluas 1,2 Hektare di Karanganyar Mulai Dibangun
Peristiwa | 27 Juni 2024, 18:15 WIBBaca Juga: Rumah buat Jokowi Setelah Pensiun di Karanganyar, Presiden Pilih Sendiri
Namun ia menyebut dalam waktu dekat akan ada pengurukan di lahan tersebut dengan melibatkan polisi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) untuk pengaturan lalu lintas.
Soal anggaran, Slamet juga tidak mengetahui berapa dana yang disiapkan negara untuk pembangunan rumah pensiun Jokowi itu.
Slamet mengatakan pembangunan rumah pensiun Jokowi disambut baik oleh masyarakat Desa Blulukan. Dia berharap pembangunan rumah pensiun itu juga bisa ikut memperbaiki infrastruktur dan fasilitas desa.
"Kami merasa senang dengan pembangunan rumah pensiun ini. Diharapkan kehadiran Pak Jokowi di Blulukan dapat berkontribusi pada perbaikan infrastruktur dan fasilitas desa," kata Slamet.
Dia juga berharap Jokowi tetap dekat dengan warga meski sudah tidak menjabat sebagai presiden.
"Beliau memang figur yang sangat merakyat. Nanti, barangkali kami setelah beliau purnatugas, bisa dekat juga dengan masyarakat seperti selama ini yang beliau lakukan," ucapnya.
Rumah pensiun diberikan kepada Jokowi berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Deputi Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menyatakan rumah tersebut sebenarnya bisa diperoleh setelah Jokowi menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019).
“Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan. Rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019),” kata Bey pada Desember 2022 silam.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden biasanya memilih lokasi rumah pensiun di Jakarta. Namun, Jokowi memilih Karanganyar sebagai lokasi rumah pensiunnya.
“Kalau itu kan begitu sudah ditetapkan lokasinya beliau, nanti diestimasi sesuai dengan proses yang diatur dalam peraturan. (Besar anggarannya) sesuai aturan. Sudah ada standarnya," kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Senin, 19 Desember 2022.
Baca Juga: Jokowi soal KPK Usut Korupsi Bansos Presiden: Silakan Diproses Hukum
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com