> >

Jokowi soal KPK Usut Korupsi Bansos Presiden: Silakan Diproses Hukum

Hukum | 27 Juni 2024, 16:42 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat memberikan keterangan pers di RSUD Tamiang Layang, Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (27/6/2024). Jokowi mempersilakan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi bantuan sosial atau bansos presiden tahun 2020.(Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Sekretariat Presiden.)

Adapun kasus bansos presiden ini terungkap saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Kemensos pada Desember 2020 lalu.

Tim KPK menemukan indikasi korupsi lainnya saat menyoroti barang bukti terkait perkara Juliari. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan ke Direktorat Penyelidikan untuk dilakukan penyelidikan terbuka.

"Jadi, waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti terkait dengan perkara yang sedang ditangani," ucap Tessa.

Setelah menemukan peristiwa dugaan korupsi dan alat bukti yang cukup, KPK akhirnya menetapkan pengusaha Ivo Wongkaren sebagai tersangka.

Ivo Wongkaren bukanlah nama baru dalam kasus korupsi bantuan sosial. Ia telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos.

Dalam kasus tersebut, Ivo divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 120.118.816.820.

Baca Juga: Mantan Penyidik KPK Minta Polisi Segera Tangkap Firli Bahuri Usai Disebut Terima Uang di Sidang SYL

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU