> >

Jokowi soal KPK Usut Korupsi Bansos Presiden: Silakan Diproses Hukum

Hukum | 27 Juni 2024, 16:42 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat memberikan keterangan pers di RSUD Tamiang Layang, Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (27/6/2024). Jokowi mempersilakan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi bantuan sosial atau bansos presiden tahun 2020.(Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Sekretariat Presiden.)

JAKARTA KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut kasus dugaan korupsi bantuan sosial atau bansos presiden tahun 2020.

Kepala Negara tersebut mempersilahkan lembaga Anti Rasuah untuk memprosesnya secara hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat melakukan kunjungan kerja di RSUD Tamiang Layang, Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (27/6/2024).

"Ya, itu saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya. Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum," kata Jokowi. Dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya KPK menyatakan tengah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bansos presiden tahun 2020. Tindak pidana dugaan korupsi tersebut terjadi  saat pandemi Covid-19.

Kasus ini merupakan pengembangan dari korupsi yang melibatkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut  kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp125 miliar.

Meski demikian, ia menegaskan angka kerugian negara tersebut masih terus dihitung dan berpotensi bertambah.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden saat Covid-19, Kerugian Negara Capai Rp125 Miliar

"Modusnya pengurangan kualitas bansos," ujarnya, Rabu (26/6), dikutip dari Kompas.com.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU