> >

Minta Maaf karena Pakai Narkoba, Virgoun: Mudah-mudahan Ini Jadi yang Terakhir

Hukum | 25 Juni 2024, 13:10 WIB
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Virgoun, dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Virgoun Putra Tambunan menyampaikan permintaan maaf karena terjerat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Virgoun meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, keluarga, dan ketiga anaknya.

“Saya ingin menyampaikan, atas tindakan saya dalam penyalahgunaan narkoba, saya memohon maaf pada semua pihak, masyarakat Indonesia, keluarga saya, ketiga anak saya, orang di label, teman-teman saya di band,” kata Virgoun, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga: Alasan Virgoun Konsumsi Sabu, Mengaku Ingin Turunkan Berat Badan dan Pernah Pakai pada 2012

Pelantun tembang “Surat Cinta untuk Starla” ini berjanji tak akan mengulangi perbuatannya dalam penyalahgunaan narkoba. Ia juga bertekad untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

“Mudah-mudahan insyaallah ini menjadi yang terakhir. Mudah-mudahan insyaallah ke depannya saya menjadi manusia yang lebih baik lagi,” ucap Virgoun.

“Terima kasih kepada penyidik yang sudah berbaik hati, memproses saya, menjalani proses hukum yang berjalan."

Seperti diberitakan sebelumnya, Virgoun dan PA ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap B di salah satu perumahan di Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (20/6/2024).

Tersangka B merupakan orang yang disuruh Virgoun untuk membeli narkoba jenis sabu secara online dengan harga Rp1,6 juta.

Kemudian, ketiga tersangka ini menjalani tes urine. Virgoun dan PA dinyatakan positif mengonsumsi methamphetamine atau kandungan dalam sabu. Sementara B positif mengonsumsi MDMB-4en-PINACA atau tembakau sintetis (sinte).

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Virgoun dalam Kasus Narkoba, Beli Sabu Seharga Rp1,6 Juta

Virgoun mengaku mengonsumsi sabu untuk menurunkan berat badan. Sementara PA untuk menjaga stamina saat bekerja. Adapun B mengonsumsi sinte untuk membantunya cepat tidur.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU