Minta Maaf karena Pakai Narkoba, Virgoun: Mudah-mudahan Ini Jadi yang Terakhir
Hukum | 25 Juni 2024, 13:10 WIBKemudian, ketiga tersangka ini menjalani tes urine. Virgoun dan PA dinyatakan positif mengonsumsi methamphetamine atau kandungan dalam sabu. Sementara B positif mengonsumsi MDMB-4en-PINACA atau tembakau sintetis (sinte).
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Virgoun dalam Kasus Narkoba, Beli Sabu Seharga Rp1,6 Juta
Virgoun mengaku mengonsumsi sabu untuk menurunkan berat badan. Sementara PA untuk menjaga stamina saat bekerja. Adapun B mengonsumsi sinte untuk membantunya cepat tidur.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV