73 Persen Pekerja Akui Alami Perlakuan Tak Menyenangkan, Diskriminasi hingga Pelecehan Seksual
Humaniora | 25 Juni 2024, 10:40 WIBBaca Juga: NEWS OR HOAX | Tapera, Beban Baru Pekerja?
Terkait upaya pencegahan, Aristana mengatakan bahwa 35 persen responden mengaku perusahaannya memiliki peraturan khusus untuk menangani kasus tersebut.
Lalu, sebanyak 28 persen responden menyebutkan bahwa perusahaan menentukan sanksi tegas bagi pelaku dan mekanisme pelaporannya sebanyak 25 persen.
Sayangnya, 22 persen lainnya menyatakan bahwa perusahaan tidak memiliki mekanisme apapun.
Hal inilah yang menyebabkan kasus perlakuan tidak menyenangkan terhadap pekerja menjadi kasus yang berulang. Korban bahkan mendapatkan perlakuan yang lebih buruk, seperti pelaku melakukan perbuatannya lagi, korban mendapatkan ancaman, hingga diberhentikan dari pekerjaannya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV