> >

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG

Hukum | 24 Juni 2024, 20:52 WIB
Foto arsip.  Eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG), pada Senin (24/6/2024). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Baca Juga: Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LNG, Ini Hal-Hal yang Memberatkannya

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebanyak Rp1 miliar kepada Karen.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ucap jaksa saat membacakan tuntutan kala itu.

Selain itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.091.280.281,81 (Rp1 miliar) dan 104.016,65 dolar AS.

Apabila uang tersebut tidak diganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti.

Jika tidak ada harta benda yang cukup untuk menutup uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Sebagai informasi, Karen Agustiawan terseret kasus korupsi pengadaan LNG dan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.

Karen diduga memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tanpa pedoman pengadaan yang jelas. Ia diduga hanya memberikan izin prinsip tanpa dasar justifikasi, analisis teknis dan ekonomi, dan analisis risiko.

Atas tindakannya, Karen diduga memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dolar AS dan memperkata CCL LLC sebesar 113.839.186,60 dolar AS. 

Baca Juga: Kata Jusuf Kalla Usai Jadi Saksi di Sidang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara


TERBARU