> >

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG

Hukum | 24 Juni 2024, 20:52 WIB
Foto arsip.  Eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG), pada Senin (24/6/2024). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, Senin (24/6/2024).

Hakim menyatakan Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun," kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin.

Selain hukuman pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Sementara dilansir Antara, terdapat beberapa hal yang meringankan dan memberatkan vonis Karen.

Hal-hal yang meringankan, kata hakim, terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.

Sementara hal-hal yang memberatkan vonis, yakni perbuatan Karen dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi serta merugikan keuangan negara.

Adapun vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Karen dengan pidana penjara selama 11 tahun atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG, pada Kamis, 30 Mei 2024.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara


TERBARU