Menkumham Yasonna Tegaskan Tak Lindungi Buron KPK Harun Masiku: Mana Berani
Hukum | 24 Juni 2024, 17:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly merespons terkait buronan kasus dugaan suap yang juga mantan calon legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku.
Ia menegaskan tak ada upaya dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melindungi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, sekalipun ia dan Harun sama-sama berlatar belakang sebagai kader PDI-P.
Mengingat, kata Yasonna, perbuatan melindungi buronan merupakan bentuk dari dpelanggaran hukum.
“Enggak lah, mana berani. Itu pelanggaran hukum,” kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Lebih lanjut, ia mengaku tak mengetahui keberadaan Harun Masiku.
"Mana kita (saya) tahu. Kalau kita tahu sudah kita kasih informasi,” tegasnya, dikutip dari Antara.
Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap bekas anggota KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR dari Fraksi PDI-P dengan Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Baca Juga: Soal KPK Belum Tangkap Harun Masiku, Istana: Mestinya Bisa Ditangkap
Perburuan terhadap Harun Masiku bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT soal perkara suap proses Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 pada 8 Januari 2020 lalu.
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap 8 orang. Kendati demikian, Harun lolos operasi senyap KPK tersebut.
Ia juga selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK, hingga namanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020 silam.
Tak hanya buron, Harun juga masuk dalam daftar red notice Interpol. KPK meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas namanya pada 30 Juli 2020.
KPK mengklaim hingga saat ini tim penyidik terus mencari keberadaan sang buronan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, dalam kasus tersebut, Wahyu Setiawan sudah divonis hukuman penjara selama tujuh tahun. Ia pun telah bebas sejak 6 Oktober 2023.
Baca Juga: KPK Umumkan Keberadaan Buron Harun Masiku, Eks Penyidik: Pernyataan Itu Aneh, Tak Lazim
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara