> >

Menkumham Yasonna Tegaskan Tak Lindungi Buron KPK Harun Masiku: Mana Berani

Hukum | 24 Juni 2024, 17:31 WIB
Foto Arsip. Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (3/7/2017). Menkumham Yasonna Laoly menegaskan tak ada upaya melindungi buron kasus dugaan suap Harun Masiku. (Sumber: Kompas.com)

Ia juga selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK, hingga namanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020 silam.

Tak hanya buron, Harun juga masuk dalam daftar red notice Interpol. KPK meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas namanya pada 30 Juli 2020. 

KPK mengklaim hingga saat ini tim penyidik terus mencari keberadaan sang buronan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Sementara itu, dalam kasus tersebut, Wahyu Setiawan sudah divonis hukuman penjara selama tujuh tahun. Ia pun telah bebas sejak 6 Oktober 2023.

Baca Juga: KPK Umumkan Keberadaan Buron Harun Masiku, Eks Penyidik: Pernyataan Itu Aneh, Tak Lazim

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU