Polda Jabar Pastikan Siap Hadapi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Besok: Kami Telah Siapkan Tim
Hukum | 23 Juni 2024, 20:20 WIBDiberitakan sebelumnya, sidang perdana gugatan praperadilan Pegi Setiawan besok akan digelar di PN Bandung.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh 22 kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan ke PN Bandung pada Selasa (11/6/2024).
Gugatan praperadilan yang diajukan Pegi telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
Adapun Pegi Setiawan ditangkap pada Selasa, 21 Mei 2024 di Bandung, Jawa Barat, usai buron selama hampir delapan tahun.
Pegi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Meski demikian, Pegi sebelumnya sempat membantah terlibat dalam pembunuhan Vina dan mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut.
"Saya bukan otak pembunuhan, saya bukan otak pembunuhan itu. Saya rela mati," kata dia saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Minggu, 26 Mei 2024.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Beberkan Kronologi Polri Dapat Bukti Foto Pegi Setiawan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV