> >

Ketua Panja BPIH Tuding Kemenag Langgar Kesepakatan soal Persentase Kuota Haji

Politik | 22 Juni 2024, 22:35 WIB
Jemaah haji melaksanakan tawaf atau mengelilingi kakbah di Masjidil Haram di kota Makkah, Arab Saudi, Minggu (16/6/2024). (Sumber: AP Photo/Rafiq Maqbool)

Pembagian persentase kuota haji sebesar 92 dan 8 persen ini menurut dia sangat penting, sebab antrean jemaah haji regular jauh lebih tinggi dibanding jamaah haji khusus.

Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang Hari Ini, Hati-Hati Bawa Air Zamzam

Oleh sebab itu, ia mendesak Menag tidak seenaknya mengganti komposisi menjadi 50:50, dan mematuhi pembagian kuota tambahan dengan komposisi 92-8 persen.

Ia pun secara tegas mendukung pembentukan Pansus Haji untuk menyingkap berbagai penyimpangan yang merugikan jemaah haji.

“Penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun itu seperti ini saja, tidak ada perbaikan yang signifikan,” jelasnya.

“Makanya diperlukan pembentukan Pansus agar pembenahan bisa dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan juga sistematis karena melibatkan semua stakeholder yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji.”

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU