> >

Ketua Panja BPIH Tuding Kemenag Langgar Kesepakatan soal Persentase Kuota Haji

Politik | 22 Juni 2024, 22:35 WIB
Jemaah haji melaksanakan tawaf atau mengelilingi kakbah di Masjidil Haram di kota Makkah, Arab Saudi, Minggu (16/6/2024). (Sumber: AP Photo/Rafiq Maqbool)

JAKARTA, KOMPAS.TV  – Ketua Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) 1445H/2024 M Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Abdul Wachid menuding Kementerian Agama (Kemenag) melanggar kesepakatan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII.

Wachid menyampaikan hal itu melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Kompas.TV, Sabtu (22/6/2024).

Menurutnya, Kemenag juga melanggar Keputusan Presiden (Keppres) mengenai BPIH Tahun 1445H/2024M.

“Berdasarkan kesimpulan Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 itu disepakati bahwa kuota haji kita tahun 2024 sebanyak 241.000 jamaah yang terdiri dari 221.720 jemaah haji regular dan 19.280 jemaah haji khusus,” ujar Wachid.

Baca Juga: Timwas Sebut Semua Fraksi Setuju untuk Bentuk Pansus Haji, Klaim Tak Ada Politisasi

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini juga menyebut, pembagian kuota haji mengacu pada Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019.

Menurutnya, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 (delapan) persen, sehingga kuota haji regular sebesar 92 persen, sebagaimana kesimpulan Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023.

Namun, lanjutnya, pada rapat kerja tanggal 13 Maret 2024, Menag RI mengubah komposisi pembagian kuota haji menjadi 213.320 jemaah haji regular dan 27.680 jemaah haji khusus.

Artinya, kata dia, dari 241.000 kuota haji Indonesia, Kemenag membagi 221.000 kuota regular dengan komposisi 92 persen haji regular dan 8 persen haji khusus, serta 20.000 kuota tambahan dengan komposisi 50 persen haji regular dan 50 persen haji khusus.

“Ini jelas menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024M yang menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam Raker dimaksud,” bebernya

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU