> >

Polisi Ungkap Status Virgoun, Ini Hasil Tes Urine Setelah Penangkapan

Hukum | 21 Juni 2024, 12:40 WIB
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, Jumat (21/6/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi belum menetapkan musisi Virgoun (VPT) dan rekannya sebagai tersangka setelah tertangkap akibat dugaan penyalahgunaan narkoba pada Kamis (20/6/2024) malam.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga pada wartawan, Jumat (21/6/2024).

“Belum. Ini masih kami akan pemeriksaan, kan baru satu hari, tanggal 20,” ucapnya dikutip dari YouTube Kompas TV.

“Kami punya waktu 3x24 jam untuk melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, apakah mereka akan dinaikkan statusnya menjad tersangka atau tidak.”

Baca Juga: Kronologi Virgoun Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Ia juga menjawab pertanyaan mengenai apakah keduanya sudah boleh dijenguk. Menurutnya keduanya belum boleh dijenguk karena masih dilakukan pendalaman.

“Sampai sekarang belum dapat kami berikan izin karena keduanya masih kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan.”

Pihaknya, kata dia, juga belum melakukan tes urine kembali pada keduanya, namun hasil tes urine sesaat setelah penangkapan dinyatakan positif mengonsumsi methamphetamin.

“Belum (tes urine ulang). Mungkin kalau tidak sore ini, besok pagi kami akan melakukan tes urine,” tuturnya.

“Tapi Berdasarkan tes urine sementara pada saat setelah penangkapan sudah kami lakukan dan keduanya positif menggunakan menthamphetamine.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU