> >

Kapolri: Pembuktian Awal Kasus Vina Cirebon Tidak Didukung Scientific Crime Investigation

Hukum | 20 Juni 2024, 21:34 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan sambutan dalam sebuah acara di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (21/12/2023). Listyo Sigit ikut merespons kasus pembunuhan Vina dan Eky. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui bahwa pembuktian awal kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam tidak menggunakan metode scientific crime investigation, yakni pembuktian pidana dengan metode ilmiah.

Pernyataan ini dibacakan oleh Wakapolri Komjen Agus Andrianto di hadapan wisudawan STIK-PTIK, Kamis (20/6/2024). 

"Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation," kata Listyo Sigit seperti yang dibacakan oleh Wakapolri.

Baca Juga: Kejati Jabar akan Periksa Berkas Perkara Pegi Tersangka Kasus Vina Selama 14 Hari

Dalam keteranganya, Kapolri menjelaskan bahwa pembuktian kasus yang tidak mengedepankan metode scientific crime investigation ini menimbulkan beberapa persepsi negatif yang berkembang di masyarakat.

Persepsi negatif tersebut, seperti terdakwa yang mengaku diintimidasi, berkembangnya isu korban salah tangkap, hingga respons negatif masyarakat terhadap dihapuskannya dua buron kasus Vina karena dinilai fiktif.

Listyo Sigit lantas menegaskan, para penyidik perlu mengedepankan scientific crime investigation dalam setiap perkara yang ditangani. Scientific crime investigation membantu penyidik membuat terang suatu perkara yang tengah diselidiki.

"Menjadi penyidik yang profesional dan terhindar dari perbuatan menyimpang, mengedepankan scientific crime investigation dalam pengungkapan perkara, bukti harus terang dari cahaya, lebih terang dari cahaya," tuturnya.

Tak hanya soal scientific crime investigation, Kapolri juga meminta penyidik untuk mengedepankan asas transparan dalam mengungkap suatu perkara.

"Hindari pengambilan kesimpulan penanganan perkara secara terburu-buru, sebelum seluruh bukti dan fakta lengkap dikumpulkan yang tentunya melibatkan ahli pada bidangnya," terangnya.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Warta Kota, Kompas TV


TERBARU