> >

Kasus Korupsi BTS 4G: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara

Hukum | 20 Juni 2024, 14:31 WIB
Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi saat ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).  Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara, Kamis (20/6/2024). (Sumber: KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

JPU menilai Achsanul Qosasi telah terbukti melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Uang senilai Rp40 miliar tersebut diterima Achsanul Qosasi dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Uang tersebut, kata jaksa, diberikan dengan maksud agar Achsanul Qosasi membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G pada 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo.

Dengan catatan, Achsanul Qosasi harus menyatakan bahwa laporan keuangan untuk pekerjaan itu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyeknya.

Atas perbuatannya, Achsanul dinilai jaksa telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya menurut Peraturan BPK RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Baca Juga: Kasus Korupsi BTS 4G: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU