Kasus Korupsi BTS 4G: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara
Hukum | 20 Juni 2024, 14:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara kepada mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.
Seperti diketahui, Achasnul merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Achsanul Qosasi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek BTS 4G infrastruktur tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (20/6).
Selain pidana penjara, Achsanul Qosasi juga dijatuhi denda sebesar Rp 250 juta.
"Dan denda sebesar 250 juta rupiah dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujarnya dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Saat Achsanul Qosasi Bayar Rp3 Juta Numpang Kencing di Hotel demi Uang Rp40 Miliar dari Korupsi BTS
Adapun vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Achsanul Qosasi dengan hukuman 5 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Achsanul membayar denda sebesar Rp500 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar JPU saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.