> >

Tak Hanya Bansos, Keluarga Pelaku Judi Online Bisa Dapat Pendampingan dan Rehabilitasi

Humaniora | 20 Juni 2024, 11:04 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, keluarga pelaku judi online yang menjadi korban akan mendapat sejumlah pendampingan dari pemerintah. (Sumber: Kompas TV/Kiki Luqman)

"Rangkaiannya memang panjang namun (optimistis) semua akan diketahui, khususnya siapa yang menjadi korban untuk dilakukan upaya pendampingan atau hingga upaya rehabilitasi bila terjadi gangguan psikis," tuturnya. 

Baca Juga: 19 Penjudi Online Ditangkap Polresta Banda Aceh, Terancam Cambuk atau Denda 300 Gram Emas

Ia menegaskan, bansos (bansos) bisa diberikan untuk keluarga penjudi online sesuai aturan yang berlaku.

“Yang perlu saya tegaskan lagi, bahwa yang saya maksud korban itu bukan penjudinya. Korban itu adalah mereka yang mengalami atau menderita kerugian akibat perbuatan oleh penjudi itu, jadi bukan penjudinya. Berbeda dengan pinjaman online (pinjol), kalau pinjol itu selama ini yang dianggap korban kan yang pinjam,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan orang yang tidak mampu atau orang miskin dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kemensos bisa dimasukkan sebagai penerima bansos melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan proses verifikasi terlebih dahulu.

Menurut Muhadjir, korban judi online itu nyata dan skema bantuan yang diberikan tidak hanya sekadar bansos, tetapi juga bisa dalam bentuk konsultasi psikologis dan rehabilitasi sosial.

“Bukan berarti kemudian diberi sembako, karena skema bansos itu sebagian besar non-material. Untuk Program Keluarga Harapan (PKH) saja juga lewat rekening, kemudian Bantuan Pangan Non-Tunai juga lewat rekening, juga ada konsultasi psikologis, rehabilitasi sosial kan banyak sekali," ucapnya. 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU