Tak Hanya Bansos, Keluarga Pelaku Judi Online Bisa Dapat Pendampingan dan Rehabilitasi
Humaniora | 20 Juni 2024, 11:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, keluarga pelaku judi online yang menjadi korban akan mendapat sejumlah pendampingan dari pemerintah.
Ia menjelaskan, Satgas Judi Online siap menelusuri korban judi online dari nomer rekening yang sudah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Berdasarkan laporan PPATK sudah 5.000 rekening yang diblokir terkait judi online, itu saya minta untuk diperiksa," kata Muhadjir yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Judi Online di Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Ia mengatakan, dari data nomor rekening bisa diketahui apakah pemilik tercatat sebagai penerima manfaat bantuan sosial (bansos) atau bukan.
Bagi pemilik nomor rekening yang didapati menggunakannya untuk bermain judi online maka, kata dia, yang bersangkutan akan ditindak secara hukum pidana.
Baca Juga: Ditanya soal Bandar Besar dan Beking Judi Online di RI, Budi Arie Kutip Puisi Rendra
Kemudian jika pemilik rekening mendapatkan bansos maka namanya akan dicoret dari daftar penerima.
"Ditindak karena bagaimanapun tidak bisa, mereka penerima bansos lalu bisa ikutan bermain judi ini," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Langkah berikutnya, dari penelusuran rekening akan diketahui berapa jumlah anggota keluarga yang dianggap sebagai korban atau pihak yang dirugikan atas aktivitas judi.
Mereka itulah yang akan mendapatkan pendampingan sosial, kesehatan, pemulihan finansial maupun rehabilitasi oleh Kemenko PMK bersama dengan Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hingga Kementerian Kesehatan.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara