Update Kasus Vina Cirebon: Polisi Akan Limpahkan Berkas Pegi Setiawan ke Kejaksaan Hari Ini
Hukum | 20 Juni 2024, 08:10 WIBAwalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.
Polisi pun menetapkan 11 pelaku sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky.
Delapan pelaku telah diadili, di mana tujuh terdakwa yakni Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, telah divonis seumur hidup.
Sementara satu terdakwa yakni Saka Tatal mendapat vonis hukuman penjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. Saat ini Saka Tatal telah bebas dari penjara.
Kemudian 3 dari 11 pelaku tersebut, yakni Andi, Dani, dan Pegi masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Delapan tahun berlalu, kasus Vina kembali ramai usai kasusnya diadaptasi ke dalam film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari yang tayang pada 8 Mei 2024.
Pada Selasa (21/5), jajaran Polda Jawa Barat berhasil menangkap salah satu buron atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong. Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eki.
Namun, usai penangkapan Pegi, polisi merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka yang masih buro lainnya merupakan fiktif belaka.
Baca Juga: Pengacara Pegi Akan Laporkan Penyidik ke Propam Polri Atas Dugaan Perusakan Alat Bukti
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV