Pengamat soal Pelaku Judi Online Dikasih Bansos: Hanya Ada di Indonesia
Peristiwa | 19 Juni 2024, 12:49 WIB“Dan judi online itu kaitannya dengan pinjaman online, anda main judi online 2-3 kali menang setelah itu anda terus ditawarilah pinjol di situlah lingkaran setan yang harus diberantas,” tegasnya.
“Polisi anda ingat waktu kasus Sambo, kan sempat berhenti, sekarang sudah muncul lagi, nah semacam ini sudah jelas kok ada dimana, siapa yang berhak, ini pidana ya tutup, tangkap orangnya, karena uangnya tidak di sini, uangnya di luar,” katanya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV