> >

Pengamat soal Pelaku Judi Online Dikasih Bansos: Hanya Ada di Indonesia

Peristiwa | 19 Juni 2024, 12:49 WIB
Ilustrasi judi online. (Sumber: Wpadington/Shutterstock via Kompas.com)

“Dan judi online itu kaitannya dengan pinjaman online, anda main judi online 2-3 kali menang setelah itu anda terus ditawarilah pinjol di situlah lingkaran setan yang harus diberantas,” tegasnya.

“Polisi anda ingat waktu kasus Sambo, kan sempat berhenti, sekarang sudah muncul lagi, nah semacam ini sudah jelas kok ada dimana, siapa yang berhak, ini pidana ya tutup, tangkap orangnya, karena uangnya tidak di sini, uangnya di luar,” katanya. 

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU