> >

Klarifikasi Menko PMK soal Bansos untuk Korban Judi Online: Ditujukan untuk Keluarga, Bukan Pelaku

Humaniora | 17 Juni 2024, 09:46 WIB
Ilustrasi. Soal gagasan korban judi online jadi penerima bansos, Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan, penerimanya bukan pelaku, melainkan anggota keluarga mereka. (Sumber: Wpadington/Shutterstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan klarifikasi terkait gagasan pemberian bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online, Senin (17/6/2024).

Setelah melaksanakan salat Iduladha di halaman kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin (17/6/2024), Muhadjir menegaskan, penerima bansos tersebut bukanlah para pelaku judi online, melainkan anggota keluarga mereka.

"Kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana. Nah, yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri atau suami," jelas Muhadjir, dikutip dari Antara.

Gagasan pemberian bansos kepada korban judi daring merupakan salah satu materi yang diusulkan oleh Kementerian Koordinator PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.

Baca Juga: Respons Mensos soal Usulan Korban Judi Online Terima Bansos

Dalam struktur tim ad hoc tersebut, Menko PMK berperan sebagai Wakil Ketua Satgas, mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua.

"Kondisi ini yang ditimbulkan itu menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya kami Menko PMK. Dalam mekanisme pemberian bansos kepada keluarga yang terdampak judi online ini akan kami bahas dengan Menteri Sosial," ungkap Muhadjir.

Pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang terbit di Jakarta pada 14 Juni 2024.

Muhadjir menilai pemberian bansos kepada keluarga korban judi online sangat penting, mengingat mereka tidak hanya mengalami kerugian secara materi, tetapi juga kesehatan mental, bahkan hingga berujung pada kematian dalam banyak kasus.

Baca Juga: Menko PMK Usulkan Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos dan Diberi Pembinaan

Gagasan soal pemberian bansos kepada korban judi online diungkapkan Muhadjir pada Kamis (13/6/2024) lalu.

"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bansos," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis pekan lalu.

Dia pun menyarankan Kementerian Sosial agar memberikan pembinaan untuk korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.

Menurut dia, judi online memiskinkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan masyarakat miskin baru. Masyarakat miskin disebutnya menjadi tanggung jawab pemerintah.

"(Dampak judi online) termasuk banyak yang menjadi miskin baru, itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK," kata Muhadjir, dikutip Kompas.com.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara, Kompas.com


TERBARU