Anggota Komisi I DPR Sebut RUU Penyiaran Tak Larang Jurnalisme Investigasi
Politik | 14 Juni 2024, 22:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menyebut pihaknya tak akan melarang pembuatan produk jurnalisme investigasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Menurut dia, banyak yang salah mengartikan redaksional dalam draf RUU tersebut.
Hal ini disampaikan Bobby dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bertajuk “Menakar Urgensi RUU Penyiaran” di Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
Baca Juga: Soal RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, Mahfud: Saya Yakin Ada yang Menyelundupkan
“Bahwa tidak ada boleh dilakukan jurnalistik investigasi, bahwa jurnalistik investigasi itu dilarang, bukan. Maksudnya kita itu jurnalistik investigasi eksklusif,” katanya.
Bobby menjelaskan, pengaturan eksklusivitas ini berkaitan dengan konsep hak siar atau publisher rights.
Ia mengatakan pihaknya menginginkan pers, baik di daerah maupun nasional, memiliki hak siar yang dilindungi.
Sehingga, kata dia, produksi berita menjadi lebih variatif dan menguntungkan media pertama yang mempublikasikan berita.
“Bagus toh ini publisher rights,” jelasnya.
Pengaturan ini, kata Bobby, khusus untuk platform digital.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV