> >

PPP Tak Lolos ke Parlemen, Sandiaga: Saya Minta Maaf

Politik | 13 Juni 2024, 19:08 WIB
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sandiaga Uno di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/8/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

“Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Pleno Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya. Terkait putusan ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani menggunakan hak ingkar.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, MK mengatakan ternyata Pemohon mempermasalahkan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda yang menurut Pemohon terdapat perbedaan penghitungan antara versi Termohon dan versi Pemohon yang terjadi pada 35 dapil di 19 provinsi. 

Baca Juga: Kandas di Putusan Dismissal, Mardiono Kecewa MK Tak Komprehensif Periksa Sengketa Pileg PPP

“Namun dalam menerangkan dugaan perpindahan perolehan suara Pemohon kepada Partai Garuda pada 6 Dapil di Provinsi Jawa Barat, Pemohon hanya memberikan uraian kehilangan suara di Dapil Jawa Barat III dan Dapil Jawa Barat V, sedangkan untuk Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI, Pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda menurut Pemohon dan Termohon tanpa diikuti oleh penjelasan dan uraian yang jelas serta memadai, padahal Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan suara Pemohon dan Partai Garuda yang benar menurut Pemohon pada dapil-dapil tersebut di atas dalam petitum Permohonan Pemohon,” kata Guntur.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU