> >

Awasi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, KY Terjunkan Tim Pemantau

Hukum | 13 Juni 2024, 08:45 WIB
Pegi Setiawan alias Pegi Perong, sosok terduga pelaku pembunuh Vina dan pacarnya, Eki yang sempat menjadi buron selama 8 tahun dan baru ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024). (Sumber: Dok. Polda Jabar via Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Yudisial (KY) akan menerjunkan tim pemantau guna mengawasi jalannya sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan bahwa langkah ini diambil usai kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi, mendatangi Kantor KY untuk melakukan permohonan pemantauan sidang.

Mukti mengatakan, pemantauan sidang juga perlu dilakukan karena kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon telah mendapatkan atensi dari masyarakat.

Baca Juga: Update Kasus Vina Cirebon: Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Hadapi Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

“KY akan turunkan tim untuk memantau persidangan karena kasus ini menjadi perhatian publik,” kata Mukti, Kamis (13/6/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi mendatangi Kantor KY untuk meminta pengawasan proses sidang praperadilan kliennya, Rabu (12/6) kemarin.

“Saya datang ke Komisi Yudisial, saya tidak mau mengambil risiko. Maksud saya ini saya lakukan antisipasi untuk mengawasi hakim, perilaku hakim,” kata Marwan, Rabu.

Ia menyebut, tim hukum telah meminta proses praperadilan agar berjalan secara adil. Ia tidak ingin ada upaya di luar hukum dalam proses praperadilan ini.

Marwan juga akan melaporkan hakim yang terindikasi melakukan pelanggaran, termasuk melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ditemukan dugaan suap.

Diketahui, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Pegi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/6/2024).

Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan praperadilan tersebut dan telah diterima PN Bandung.

“Kami sudah memasukkan permohonan praperadilan. Tadi sudah diterima, sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa,” kata Muchtar di PN Bandung, Selasa.

Baca Juga: Soal Kasus Vina Cirebon, Yasonna Minta Polri Bongkar Tuntas: Jangan Ada Kecurigaan di Masyarakat

Tim kuasa hukum Pegi menempuh jalur praperadilan karena menilai penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan tanpa dasar dan bukti yang kuat.

Sementara itu, kuasa hukum Pegi yang lain, Tony RM, mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti dan saksi untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU