> >

Awasi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, KY Terjunkan Tim Pemantau

Hukum | 13 Juni 2024, 08:45 WIB
Pegi Setiawan alias Pegi Perong, sosok terduga pelaku pembunuh Vina dan pacarnya, Eki yang sempat menjadi buron selama 8 tahun dan baru ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024). (Sumber: Dok. Polda Jabar via Tribunnews)

Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan praperadilan tersebut dan telah diterima PN Bandung.

“Kami sudah memasukkan permohonan praperadilan. Tadi sudah diterima, sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa,” kata Muchtar di PN Bandung, Selasa.

Baca Juga: Soal Kasus Vina Cirebon, Yasonna Minta Polri Bongkar Tuntas: Jangan Ada Kecurigaan di Masyarakat

Tim kuasa hukum Pegi menempuh jalur praperadilan karena menilai penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan tanpa dasar dan bukti yang kuat.

Sementara itu, kuasa hukum Pegi yang lain, Tony RM, mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti dan saksi untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU