Ketua KPK Sementara soal Pengacara Hasto Laporkan Penyidik: Silahkan Ada Ruangnya
Hukum | 11 Juni 2024, 20:40 WIB"Kami pimpinan itu yang pertama menginstruksikan terus bahwa cari HM (Harun Masiku). Lanjut langkah-langkah yang dilakukan oleh teman-teman penyidik mungkin bagian dari perintah pimpinan, bahwa memang upaya terus pencarian HM itu terus harus dilakukan," ujar Nawawi.
Baca Juga: Harun Masiku Sudah Buron 4,5 Tahun, Mengapa KPK Baru Periksa Sekjen PDI-P Hasto?
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Sekjen PDI-Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto melaporkan tindakan penyidik melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik kliennya.
Anggota tim hukum Hasto, Ronny Talapessy menilai langkah penyidik menyita HP Hasto dan barang-barang lain tidak berkaitan dengan perkara.
Ia menyatakan tindakan tersebut merupakan tindakan tidak profesional.
Tak hanya melakukan penyitaan barang milik Hasto, penyidik juga menggeledah serta menyita barang milik staf Hasto yang bernama Kusnadi.
Menurut Ronny, tindakan tersebut telah melanggar Pasal 39 KUHAP.
Adapun Hasto diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap eks Caleg PDI-P Harun Masiku, Senin (10/6/2024).
Baca Juga: Ketua Sementara KPK Sebut Ada Perintah Tangkap Harun Masiku di Balik Disitanya Handphone Hasto
Ia dimintai keterangan terkait informasi baru yang didapat KPK soal ada pihak yang sengaja menyembunyikan dan menutupi keberadaan Harun Masiku.
Usai pemeriksaan Hasto menjelaskan, ponsel miliknya disita dari tangan stafnya bernama Kusnadi, yang diminta penyidik untuk menemuinya yang sedang menjalani pemeriksaan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV