> >

MK Kabulkan 44 Perkara Sengketa Pileg 2024, KPU: Kami Akan Laksanakan Amar Putusannya

Rumah pemilu | 11 Juni 2024, 18:15 WIB
Foto arsip. Komisioner KPU Idham Holik. (Sumber: Syakirun Niam/Kompas.com)

Idham pun meyakini tidak ada kendala yang muncul dalam menindaklanjuti putusan MK. KPU RI dan KPU daerah, kata dia, berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan integritas elektoral.

Tak hanya itu, Idham menyoroti jumlah perkara yang dikabulkan MK meningkat dibanding Pileg 2019.

Baca Juga: PHPU PKB Dikabulkan Sepenuhnya, MK Perintahkan Coblos Ulang di Dapil Kepulauan Meranti 4 Riau

Menurutnya, hal itu dapat terjadi lantaran ada konteks yang tidak sama antara Pemilu 2019 dan 2024.

Sebagai perbandingan, MK mengabulkan 44 perkara PHPU Pileg 2024. Angka itu meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen dibanding Pileg 2019.

Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregister atau sebanyak 4,59 persen.

"Misalkan saja dalam pencalonan Pemilu Legislatif 2024 itu ada beberapa putusan MK yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU. Misalkan mantan narapidana dengan ancaman 5 tahun, KPU konsisten di situ," ujar Idham.

"Sebenarnya bicara tentang kesamaan penyelenggaraan pemilu dari sisi regulasi itu betul. Tapi ada konteks yang tidak sama antara pemilu 2019 dengan 2024. Itu yang membuat dinamika itu menjadi berbeda," sambungnya.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU