Menteri Basuki Sebut Program Tapera Tergesa-gesa: Menurut Saya Pribadi, Memang Ini Belum Siap
Humaniora | 6 Juni 2024, 18:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Indonesia, Basuki Hadimuljono, menyebut program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dilaksanakan dengan tergesa-gesa.
Hal ini disampaikan oleh Basuki setelah menghadiri rapat bersama Komisi 5 DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (6/6/2024) sore.
Basuki menyatakan bahwa kredibilitas kebijakan Tapera seharusnya dipupuk terlebih dahulu sebelum diterapkan kepada masyarakat.
"Sebetulnya itu kan dari 2016 undang-undangnya. Kemudian kami dengan Menteri Keuangan agar dipupuk dulu kredibilitasnya, dia ini masalah terus sehingga kita undur ini sampai 2027. Menurut saya pribadi, memang ini belum siap," ucap Basuki, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Basuki menambahkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga saat ini sudah mengalokasikan 150 triliun rupiah untuk subsidi rumah. Sedangkan untuk Tapera, dalam 10 tahun ke depan mungkin hanya bisa terkumpul 5 triliun rupiah.
"Kenapa kita harus tergesa-gesa? harus diketahui APBN sampai sekarang ini sudah 150 triliun, dibutuhkan untuk subsidi rumah, sedangkan kalau untuk tapera ini mungkin dalam 10 tahun bisa terkumpul Rp5 triliun," jelasnya.
Baca Juga: Tapera jadi Polemik, Prabowo Subianto Buka Suara Janjikan Hal Ini
Sebelumnya, polemik soal progam Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat hingga kini.
Terbaru, sejumlah ahli waris dan keluarga peserta program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mengalami kesulitan ketika hendak mencairkan dana iuran mereka.
Perlu diketahui, program Tapera sebelumnya telah diterapkan untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Awalnya, Tapera dikelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) sejak 1993. Badan ini menyimpan potongan gaji pokok PNS untuk tabungan perumahan.
Tetapi, Bapertarum-PNS bubar pada 2018. Kemudian, dana dan data badan tersebut dialihkan ke BP Tapera pada Desember 2020.
Seorang warga Aceh berinisial LS menceritakan bahwa dirinya kesulitan saat mencairkan dana Tapera milik mendiang ayahnya karena prosedur yang tidak jelas.
LS menjelaskan, keluarganya harus mengurus berkas penarikan iuran secara daring karena tidak ada kantor BP Tapera di daerahnya.
Menurut LS, prosedur klaim dana yang diberikan BP Tapera sangat membingungkan. Dia telah mengirimkan berkas melalui WhatsApp, tetapi pada Juli 2023, call center BP Tapera menginformasikan bahwa berkas harus dikirim melalui pos.
"(Ayah saya kira-kira dinas selama) 35 tahun tiga bulan. Kami mencairkan dana Tapera mulai awal 2023 saat ayah kami yang berkerja di salah satu dinas di Aceh, meninggal," ujarnya pada Rabu (5/6/2024). Dikutip dari Kompas.id
"Lalu, karena lama tidak ada kejelasan, kami menghubungi lagi pihak Tapera pada Januari 2024. Kembali diminta mengirim berkas kembali via email."
Sejak Januari 2024 hingga sekarang, LS mengatakan, BP Tapera hanya meminta dirinya menunggu. Selain itu, pihak BP Tapera juga belum bisa mengonfirmasi nominal dan waktu pencairan dana yang menjadi hak LS.
"Katanya itu wewenang tim terkait pencairan dana dari BP Tapera. Jadi, belum bisa dipastikan berapa dan kapannya," ucap LS dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Buruh Gelar Demo Tolak Program Tapera, Prabowo: Kita Cari Solusi Terbaik!
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.id