Menteri Basuki Sebut Program Tapera Tergesa-gesa: Menurut Saya Pribadi, Memang Ini Belum Siap
Humaniora | 6 Juni 2024, 18:45 WIBAwalnya, Tapera dikelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) sejak 1993. Badan ini menyimpan potongan gaji pokok PNS untuk tabungan perumahan.
Tetapi, Bapertarum-PNS bubar pada 2018. Kemudian, dana dan data badan tersebut dialihkan ke BP Tapera pada Desember 2020.
Seorang warga Aceh berinisial LS menceritakan bahwa dirinya kesulitan saat mencairkan dana Tapera milik mendiang ayahnya karena prosedur yang tidak jelas.
LS menjelaskan, keluarganya harus mengurus berkas penarikan iuran secara daring karena tidak ada kantor BP Tapera di daerahnya.
Menurut LS, prosedur klaim dana yang diberikan BP Tapera sangat membingungkan. Dia telah mengirimkan berkas melalui WhatsApp, tetapi pada Juli 2023, call center BP Tapera menginformasikan bahwa berkas harus dikirim melalui pos.
"(Ayah saya kira-kira dinas selama) 35 tahun tiga bulan. Kami mencairkan dana Tapera mulai awal 2023 saat ayah kami yang berkerja di salah satu dinas di Aceh, meninggal," ujarnya pada Rabu (5/6/2024). Dikutip dari Kompas.id
"Lalu, karena lama tidak ada kejelasan, kami menghubungi lagi pihak Tapera pada Januari 2024. Kembali diminta mengirim berkas kembali via email."
Sejak Januari 2024 hingga sekarang, LS mengatakan, BP Tapera hanya meminta dirinya menunggu. Selain itu, pihak BP Tapera juga belum bisa mengonfirmasi nominal dan waktu pencairan dana yang menjadi hak LS.
"Katanya itu wewenang tim terkait pencairan dana dari BP Tapera. Jadi, belum bisa dipastikan berapa dan kapannya," ucap LS dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Buruh Gelar Demo Tolak Program Tapera, Prabowo: Kita Cari Solusi Terbaik!
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.id