> >

Polemik Tapera: Peserta Meninggal, Ahli Waris Kesulitan Klaim Dana Iuran

Peristiwa | 6 Juni 2024, 18:05 WIB
Ilustrasi. Syarat pencairan dana Tapera (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polemik soal progam Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat hingga kini.

Terbaru, sejumlah ahli waris dan keluarga peserta program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mengalami kesulitan ketika hendak mencairkan dana iuran mereka.

Perlu diketahui, program Tapera sebelumnya telah diterapkan untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. 

Awalnya, Tapera dikelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) sejak 1993. Badan ini menyimpan potongan gaji pokok PNS untuk tabungan perumahan. 

Tetapi, Bapertarum-PNS bubar pada 2018. Kemudian, dana dan data badan tersebut dialihkan ke BP Tapera pada Desember 2020.

Seorang warga Aceh berinisial LS menceritakan bahwa dirinya kesulitan saat mencairkan dana Tapera milik mendiang ayahnya karena prosedur yang tidak jelas.

LS menjelaskan, keluarganya harus mengurus berkas penarikan iuran secara daring karena tidak ada kantor BP Tapera di daerahnya.

Baca Juga: Kumpulkan Calon Kepala Daerah di Semarang, Cak Imin Dijadwalkan Beri Pengarahan Terkait Pilkada

Menurut LS, prosedur klaim dana yang diberikan BP Tapera sangat membingungkan. Dia telah mengirimkan berkas melalui WhatsApp, tetapi pada Juli 2023, call center BP Tapera menginformasikan bahwa berkas harus dikirim melalui pos.

"(Ayah saya kira-kira dinas selama) 35 tahun tiga bulan. Kami mencairkan dana Tapera mulai awal 2023 saat ayah kami yang berkerja di salah satu dinas di Aceh, meninggal," ujarnya pada Rabu (5/6/2024).

"Lalu, karena lama tidak ada kejelasan, kami menghubungi lagi pihak Tapera pada Januari 2024. Kembali diminta mengirim berkas kembali via email."

Sejak Januari 2024 hingga sekarang, LS mengatakan, BP Tapera hanya meminta dirinya menunggu. Selain itu, pihak BP Tapera juga belum bisa mengonfirmasi nominal dan waktu pencairan dana yang menjadi hak LS.

"Katanya itu wewenang tim terkait pencairan dana dari BP Tapera. Jadi, belum bisa dipastikan berapa dan kapannya," ucap LS.  

Senada, pemilik akun media sosial @kedaiXXX menceritakan bahwa dana milik almarhum ibunya belum bisa dicairkan, meskipun sudah berhenti menjadi peserta Tapera hampir tiga bulan lalu.

Dia menjelaskan, ibunya yang bekerja di Kementerian Agama daerah Kalimantan, diangkat menjadi PNS pada 1997 dan meninggal dunia pada Maret 2023.

Namun, dia tidak mengetahui kapan ibunya mulai membayar Tapera, serta jumlah uang yang telah dibayarkan. Sebagai ahli waris, keluarga baru mengetahui adanya iuran tersebut dari pemberitahuan kantor ibunya.

"Saya mengajukan Tapera pada tanggal 13 Maret 2023, yang mana berkasnya dikirim melalui jasa kirim pada tanggal tersebut," katanya, dikutip dari Kompas.com Selasa (4/6/2024).

Baca Juga: Demo Tolak Tapera: Massa Buruh Padati Kawasan Patung Kuda Jakpus, Nyalakan Flare Warna-warni

Ia pun sempat mengirim berkas untuk menarik dana tersebut meliputi surat pernyataan, Surat Keputusan (SK) pensiun, surat keterangan ahli waris, KTP, serta surat kuasa bermaterai.

Sekitar sepuluh hari kemudian, pihak Tapera mengonfirmasinya bahwa berkas yang dikirmkannya sudah diterima. Namun, hingga sekarang, dia belum menerima pengembalian dana tersebut.

Setiap kali menanyakan dana itu, BP Tapera selalu menjawab sedang ditindaklanjuti dan memintanya untuk menunggu. Namun, tidak ada kepastian mengenai waktu pencairan dana tersebut.

"Terus ada yang kasih tau saya, katanya maksimal (dana) punya peserta yang berakhir kepesertaannya wajib dikembalikan maksimal tiga bulan," kata dia.

Meskipun belum mencapai tiga bulan sejak berhenti menjadi peserta Tapera, dia terus meminta kejelasan, karena ada peserta lain yang belum menerima pengembalian meskipun sudah satu tahun.

"Terakhir saya dikasih tahu via DM oleh admin Instagram Tapera, pencairannya katanya bulan Juni 2024," ujarnya. 

"Katanya, pengembalian dana untuk peserta yang meninggal memang agak lama dibandingkan peserta yang pensiunnya normal." 

Meskipun tidak mengetahui total iuran yang dibayarkan, BP Tapera menjelaskan estimasi pengembalian dana sekitar Rp6 juta, namun rincian totalnya belum disampaikan.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, belum memberikan balasan mengenai perkembangan pengembalian dana Tapera tahun ini hingga Rabu (5/6/2024) sore.

Heru sebelumnya mengatakan pihaknya telah mengembalikan dana Tapera kepada 956.799 orang sejak BP Tapera beroperasi hingga 2024.

Dana tersebut diberikan kepada PNS yang telah pensiun atau ahli waris peserta dengan total nominal Rp 4,2 triliun.

“Sesuai UU Nomor 4 Tahun 2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tapera (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama tiga bulan setelah berakhir kepesertaannya,” kata Heru, Selasa (4/6/2024).

Dia menambahkan, bahwa pengembalian dana Tapera kepada peserta atau ahli waris dilakukan melalui Bank Kustodian ke rekening peserta.

Namun, BP Tapera menghadapi kendala dalam pengembalian dana karena peserta, ahli waris, atau pemberi kerja belum memperbarui data mereka.

Heru juga mengimbau ahli waris yang belum menerima pengembalian dana untuk segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera, sehingga pengembalian tabungan dapat dilakukan tepat waktu.

Baca Juga: Buruh Gelar Demo Tolak Program Tapera, Prabowo: Kita Cari Solusi Terbaik!

Penulis : Kiki Luqman Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU