> >

Polemik Tapera: Peserta Meninggal, Ahli Waris Kesulitan Klaim Dana Iuran

Peristiwa | 6 Juni 2024, 18:05 WIB
Ilustrasi. Syarat pencairan dana Tapera (Sumber: Tribunnews.com)

"Saya mengajukan Tapera pada tanggal 13 Maret 2023, yang mana berkasnya dikirim melalui jasa kirim pada tanggal tersebut," katanya, dikutip dari Kompas.com Selasa (4/6/2024).

Baca Juga: Demo Tolak Tapera: Massa Buruh Padati Kawasan Patung Kuda Jakpus, Nyalakan Flare Warna-warni

Ia pun sempat mengirim berkas untuk menarik dana tersebut meliputi surat pernyataan, Surat Keputusan (SK) pensiun, surat keterangan ahli waris, KTP, serta surat kuasa bermaterai.

Sekitar sepuluh hari kemudian, pihak Tapera mengonfirmasinya bahwa berkas yang dikirmkannya sudah diterima. Namun, hingga sekarang, dia belum menerima pengembalian dana tersebut.

Setiap kali menanyakan dana itu, BP Tapera selalu menjawab sedang ditindaklanjuti dan memintanya untuk menunggu. Namun, tidak ada kepastian mengenai waktu pencairan dana tersebut.

"Terus ada yang kasih tau saya, katanya maksimal (dana) punya peserta yang berakhir kepesertaannya wajib dikembalikan maksimal tiga bulan," kata dia.

Meskipun belum mencapai tiga bulan sejak berhenti menjadi peserta Tapera, dia terus meminta kejelasan, karena ada peserta lain yang belum menerima pengembalian meskipun sudah satu tahun.

"Terakhir saya dikasih tahu via DM oleh admin Instagram Tapera, pencairannya katanya bulan Juni 2024," ujarnya. 

"Katanya, pengembalian dana untuk peserta yang meninggal memang agak lama dibandingkan peserta yang pensiunnya normal." 

Meskipun tidak mengetahui total iuran yang dibayarkan, BP Tapera menjelaskan estimasi pengembalian dana sekitar Rp6 juta, namun rincian totalnya belum disampaikan.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, belum memberikan balasan mengenai perkembangan pengembalian dana Tapera tahun ini hingga Rabu (5/6/2024) sore.

Heru sebelumnya mengatakan pihaknya telah mengembalikan dana Tapera kepada 956.799 orang sejak BP Tapera beroperasi hingga 2024.

Dana tersebut diberikan kepada PNS yang telah pensiun atau ahli waris peserta dengan total nominal Rp 4,2 triliun.

“Sesuai UU Nomor 4 Tahun 2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tapera (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama tiga bulan setelah berakhir kepesertaannya,” kata Heru, Selasa (4/6/2024).

Dia menambahkan, bahwa pengembalian dana Tapera kepada peserta atau ahli waris dilakukan melalui Bank Kustodian ke rekening peserta.

Namun, BP Tapera menghadapi kendala dalam pengembalian dana karena peserta, ahli waris, atau pemberi kerja belum memperbarui data mereka.

Heru juga mengimbau ahli waris yang belum menerima pengembalian dana untuk segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera, sehingga pengembalian tabungan dapat dilakukan tepat waktu.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU