PDIP Dukung Revisi UU KPK, Hasto: Nepotisme, Korupsi, dan Kolusi Makin Merajalela
Politik | 6 Juni 2024, 16:35 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya mendukung rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, lembaga antirasuah itu harus diperkuat lagi, karena kini praktik korupsi dan nepotisme di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
"Itu sebagai konsep, sebagai suatu ide, sampai sekarang kita melihat nepotisme, korupsi, kolusi jutsru semakin merajalela," kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).
Baca Juga: Dewas KPK Diminta Tak Tersandera Proses Gugatan Nurul Ghufron di PTUN: Memutus Etik Dasarnya UU KPK
Hasto menyebut, dengan merevisi UU KPK, diharapkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Indonesia bisa membaik, sehingga sadar tak akan melakukan kejahatan tersebut.
"Karena Singapura maju hanya berdasarkan kualitas SDM, meritokrasi, dan supremasi hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto membuka peluang untuk merevisi UU KPK. Dia beralasan selama ini banyak komplain tentang kewenangan KPK dan dewan pengawas.
Pernyataan tersebut dia katakan saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dewan Pengawas (Dewas) KPK di ruang rapat Komisi III DPR RI, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
“Kita paham betul karena seperti tadi dikatakan bahwa Undang-Undang Dewas ini lahirnya kan mendadak, Pak. Kita juga ikut di lapangan, Pak. Jadi usulannya kalau Pak Tumpak nanti bisa menyampaikan, coba dong diperbaiki revisinya UU 19/2019 seperti ini, kita akan senang sekali, Pak,” kata pria yang karib disapa Bambang Pacul itu.
UU KPK pernah direvisi pada tahun 2019, dan mengundang kritik dari sejumlah pihak. Kritikan terhadap UU KPK itu datang dari Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Alasannya, karena UU tersebut dianggap tak memberikan wewenang yang jelas bagi dewas untuk melakukan penindakan etik.
Baca Juga: Mantan Penyidik KPK: Putusan Praperadilan Edward Omar Sharif Hiariej Tidak Sesuai UU KPK
“Kita bisa lakukan revisi karena ini sudah tahun 2019 juga Undang-Undangnya, sudah 5 tahun lah, bisa kita tata ulang. Karena banyak yang komplain juga,” kata Bambang Pacul.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV