> >

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Dapil Cianjur 3 dan Dapil Gorontalo 6

Rumah pemilu | 6 Juni 2024, 13:21 WIB
Hakim konstitusi memerintahkan untuk membuka kotak suara, surat suara, serta dokumen pendukungnya untuk pemeriksaan alat bukti dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/6/2024). (Sumber: Hendra A Setyawan/Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di lima TPS di Daerah Pemilihan (Dapil) Cianjur 3 dan seluruh TPS di Dapil Gorontalo 6.

Ketetapan ini disampaikan majelis hakim MK dalam sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

MK memerintahkan pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur, Jawa Barat. 

“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara,” kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis, dikutip laman resmi MK.

Pemungutan suara ulang di TPS 15 Dapil Cianjur 3 harus dilakukan karena terdapat tindak pidana pemilu berupa pencoblosan ulang oleh Kades Mentengsari Somantri.

Kades mencoblos ulang surat suara pemilihan calon legislatif DPRD Kabupaten Cianjur 3 yang telah dicoblos.

Somantri telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Cianjur dan dihukum pidana penjara sembilan bulan dan denda Rp5 juta.

Baca Juga: Sengketa PHPU Pileg 2024, Demokrat DKI Duga KPU Lakukan Kesalahan Prosedur

Sedangkan di TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 Dapil Cianjur 3, PSU diperintahkan karena saksi pemohon disuruh pulang oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Tindakan KPPS tersebut membuat saksi tidak bisa mengawasi proses rekapitulasi suara dan hasil penghitungan suara dinyatakan melanggar ketentuan a quo.

Sementara seluruh TPS di Dapil Gorontalo 6 diperintahkan menggelar PSU karena terdapat partai politik (parpol) yang tidak memenuhi syarat keterwakilan calon perempuan minimal 30 persen.

Perkara ini dimohonkan oleh PKS yang menyebut terdapat empat partai di Dapil Gorontalo 6 yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan, yakni PKB, Gerindra, NasDem, dan Demokrat.

PKS menyebut persentase calon perempuan dari keempat partai itu hanya 27,27 persen.

“Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Suhartoyo.

MK memutus 37 perkara sengketa pemilu legislatif 2024 pada Kamis (6/6). Sengketa pemilu ini berasal dari 10 provinsi, yakni Jawa Barat, Gorontalo, Papua Tengah, Banten, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Tengah, dan Papua Barat Daya.

Total terdapat 106 perkara sengketa pemilu legislatif yang saat ini ditangani MK. MK pun menggelar sidang pembacaan putusan mulai Kamis (6/6) hingga Senin (10/6).

Baca Juga: Puan Nilai Anies Menarik untuk Pilkada, Pengamat: Karena Kader PDIP Belum Ada yang Kompetitif

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU