> >

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Dapil Cianjur 3 dan Dapil Gorontalo 6

Rumah pemilu | 6 Juni 2024, 13:21 WIB
Hakim konstitusi memerintahkan untuk membuka kotak suara, surat suara, serta dokumen pendukungnya untuk pemeriksaan alat bukti dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/6/2024). (Sumber: Hendra A Setyawan/Kompas.id)

Sementara seluruh TPS di Dapil Gorontalo 6 diperintahkan menggelar PSU karena terdapat partai politik (parpol) yang tidak memenuhi syarat keterwakilan calon perempuan minimal 30 persen.

Perkara ini dimohonkan oleh PKS yang menyebut terdapat empat partai di Dapil Gorontalo 6 yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan, yakni PKB, Gerindra, NasDem, dan Demokrat.

PKS menyebut persentase calon perempuan dari keempat partai itu hanya 27,27 persen.

“Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Suhartoyo.

MK memutus 37 perkara sengketa pemilu legislatif 2024 pada Kamis (6/6). Sengketa pemilu ini berasal dari 10 provinsi, yakni Jawa Barat, Gorontalo, Papua Tengah, Banten, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Tengah, dan Papua Barat Daya.

Total terdapat 106 perkara sengketa pemilu legislatif yang saat ini ditangani MK. MK pun menggelar sidang pembacaan putusan mulai Kamis (6/6) hingga Senin (10/6).

Baca Juga: Puan Nilai Anies Menarik untuk Pilkada, Pengamat: Karena Kader PDIP Belum Ada yang Kompetitif

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU