DKPP Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hari Ini
Hukum | 6 Juni 2024, 08:48 WIBDalam pokok aduan, pengadu mendalilkan teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Selain itu, teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Kuasa hukum pengadu, Maria Dianita Prosperianti menjelaskan, perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria mengatakan pihaknya telah menyampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.
"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti,” kata Maria, Rabu, 22 Mei 2024, dikutip dari Antara.
“Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya."
Sidang perdana dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Hasyim tersebut telah digelar pada Rabu, 22 Mei 2024.
Baca Juga: Sempat Konfrontasi Ketua KPU, Korban Dugaan Asusila Disebut Ingin Tetap Hadir di Sidang Selanjutnya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com/Antara