DKPP Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hari Ini
Hukum | 6 Juni 2024, 08:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pemeriksaan kasus dugaan tindak asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), hari ini, Kamis (6/6/2024).
Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, mulai dari pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata David, Rabu (5/6).
Baca Juga: Tanggapi Aduan PPLN usai Sidang Etik Perdana Dugaan Asusila, Ketua KPU: Saya Merasa Dirugikan
Dikutip dari Tribunnews.com, pada sidang hari ini, DKPP akan memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno dan beberapa jajaran pegawai KPU. Mereka akan dimintai keterangan terkait penggunaan fasilitas jabatan oleh Hasyim.
David menyebut DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Sidang akan digelar secara tertutup lantaran berkaitan dengan tindak asusila.
Hasyim dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN.
Aduan tersebut dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) pada Kamis, 18 April 2024.
Baca Juga: Selain ke DKPP, Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Pertimbangkan Lapor ke Polisi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com/Antara